Pasangan Sesama Jenis ini Tukar Cincin, Kejadian Berikutnya Menjijikkan
Monday, 18 December 2017
Edit
Darirakyat.com - Media
sosial Twitter ramai dengan #LGBT ( Lesbian, Gay, Transgender dan Biseksual),
Kamis (13/12/2017).
Hal
tersebut bermula dari putusan yang menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak
memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.
Netizen
Indonesia ramai membicarakan keputusan itu dengan membuat #LGBT
@maysirahza: Remember the names;
Hakim Agung yg setuju LGBT dipidanakan:
1. Arief Hidayat (Ketua MK)
2. Anwar Usman
3. Wahiduddin Adams
4. Aswanto
Hakim Agung yg tidak setuju LGBT dipidanakan:
1. Saldi Isra
2. Maria Farida
3. I Dewa Gede Palguna
4. M. Sitompul
5. Suhartoyo
@bentarabumi: kita menang telak di
Mahkamah Konstitusi.LGBT gak jadi kriminal di Indonesia.It’s a good day.Really
really a good day.
@debhua: mengenai
putusan MK yang menolak pemidanaan seks luar nikah dan LGBT, saya jadi ingat
sesuatu "Anak-anakku, per tahun ini saya kembali dipinjam oleh MK selama
lima tahun. Maaf jika saya jarang datang ke sini. Ke FHUI." Prof.
Maria Farida, Tentu kami ikhlas dan bangga, Prof!
@daemon_matrix: pelaku LGBT menganggap bahwa perilaku
menyimpang TDK salah krna takdir Dr Tuhan. oke klo gitu koruptor, pemerkosa,
bandar narkoba, dsb jangan dihukum. kan itu takdir Tuhan jg. setuju ??
Diketahui,
"Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,"
kata Ketua MK, Arief Hidayat di persidangan , Kamis (14/2), seperti yang
dilansir dari BBC.
Dalam
putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.
Mahkamah
juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi,
tidak bertentangan dengan konsitusi.
Pengajuan
uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.
Sidang
dimulai pukul 09.00 WIB dimulai dengan pembacaan amar putusan oleh
masing-masing hakim konstitusi.
Ketua
MK Arief Hidayat mengatakan di persidangan bahwa ada empat hakim konstitusi
yang melakukan dissenting opinion, atau berbeda pendapat degan putusan. Yakni
dirinya sendiri, dan tiga akim lain: Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan
Aswanto.
Sementara
lima hakim konstitusi yang menolak permohonan pemohon adalah Saldi Isra, Maria
Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo
Ada
tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal
284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan
dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.
Pasal
285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan,
dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke
laki-laki.
Dan
Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa
terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.
Sebelumnya,
para pegiat HAM memandang, pengajuan uji material ini sebagai upaya sekelompok
masyarakat yang akan membuat kehidupan pribadi jadi urusan publik.
Dalam
wawancara beberapa waktu lalu dengan BBC Indonesia, Ketua AILA Rita Hendrawaty
Soebagio, menyangkal anggapan bahwa upaya mereka tidak dimaksudkan untuk masuk
ke wilayah pribadi.
"Hukum
berhenti di depan pintu kamar atau pintu rumah," kata Rita Soebagio waktu
itu.
Namun
Sri Agustin dari Ardhanari Institute mengatakan, di lapangan berbeda, pintu itu
bisa didobrak, baik oleh aparat resmi maupun masarakat biasa.
"Sekarang-sekarang
saja sudah banyak penggrebekan terhadap tempat-tempat kos kawan-kawan perempuan
lesbian, juga pelecehan terhadap kawan-kawan buruh perempuan yang ekspresi
gendernya maskulin," kata Sri Agustine.
Putusan
ini dipuji berbagai pihak. Antara lain LBH Masyarakat, yang menyebut bahwa
dengan utusan itu MK "menolak menjadi lembaga yang dapat mengkriminalisasi
suatu perbuatan,' dan "menegaskan kewenangannya sebagai negative
legislator dan tidak bisa menjadi positive legislator sebagaimana dimintakan
oleh pemohon."
Melalui
putusan ini, tambah LBH Masyarakat dalam pernyataannya, "MK telah menjaga
hak atas privasi warga negaranya, tidak menambah overpopulasi penjara, mencegah
terjadinya persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan perempuan,
menjauhkan regulasi yang memungkinkan mundurnya kesuksesan intervensi HIV,
serta menjaga keberadaan pasal yang melindung anak-anak dari hubungan seksual
yang terjadi karena relasi kuasa dari orang yang lebih dewasa secara
usia."
Setelah
isu MK melegalkan LGBT tentu banyak beredar postingan yang menggambarkan
aktivitas LGBT dan pergaulan bebas anak zaman sekarang.
Seperti
foto pasangan sesama jenis yang diduga tengah melangsungkan acara lamaran.
Foto
yang dibagikan akun Facebook Seto Teriyanto Yanto, Minggu (17/8/2017) ini
memperlihatkan aktivitas pria yang diduga pasangan sesana jenis.
Di
sekeliling kedua pria tersebut terdapat sejumlah orang yang menjadi saksi
ikatan cinta mereka.
Seorang
pria memasngkan cincin ke pasangan.
Kemudian
usai tukar cincin.
Keduanya
pun berciuman.
Kejadian
dalam foto tersebut pun menuai banyak kecaman dari netizen.
Ipoeng
Jek: Naudubilahimindzalik
widodo Arum Jaya: Pekok menyalahi kodra ... nerako
Wildan Bakhtiar Bokiez: Naudzubillah
Phesek Onenk Markonah: Astagfirulloh
Sumber: sumsel.tribunnews.com